Polisi Tembak Polisi
Ini 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan di Mabes Polri Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J
Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri.
Mereka ditahan karena diduga melanggar etik dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).
Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, anggota Polri yang ditahan karena melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.
Total, ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," tukas dia.
Baca juga: Terseret Kasus Brigadir J, Giliran 4 Perwira Menengah Polda Metro Ditahan di Provos Mabes Polri
Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri.
Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.