Senin, 6 Oktober 2025

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 127 Tokoh dari Kalangan Sastrawan hingga Arkeolog

Tanda kehormatan yang diberikan terdiri atas Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Tanda Jasa Utama, Bintang Budaya Parama Dharma.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 127 penerima di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 127 penerima.

Penganugerahan dilakukan secara simbolis di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Mereka yang mendapatkan tanda kehormatan dinilai berjasa luar biasa bagi Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-77 RI.

Tanda kehormatan yang diberikan terdiri atas Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Tanda Jasa Utama, Bintang Budaya Parama Dharma.

Pemberian tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64, 65, dan 66/TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Baca juga: 10 Puisi tentang Kemerdekaan Indonesia, Bisa Dibaca saat Peringatan HUT ke-77 RI

Dari 127 penerima, terdapat tujuh tokoh atau ahli waris penerima tanda kehormatan yang hadir langsung di Istana.

Dalam prosesi penyerahan Jokowi menyematkan tanda kehormatan kepada para tokoh atau ahli waris masing-masing.

Tokoh yang dianugerahi tanda kehormatan kali ini terdiri dari, Sastrawan, Arkeolog, Seniman, hingga Irjen Kementerian Pertahanan 2019-2022.

Selain itu, ada juga tenaga kesehatan yang mendapat tanda kehormatan.

Berikut daftar penerima Tanda Kehormatan:

Bintang Mahaputera Pratama:

1. Ahli Waris Alm. Ajip Rosidi (Sastrawan)

Bintang Jasa Utama:

1. Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana (Irjen Kemhan periode 2019-2022)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved