Polisi Tembak Polisi
7 FAKTA Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Kuasanya Dicabut, Sempat Dapat Teror dan Tekanan
7 FAKTA Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang kuasanya dicabut, sempat dapat teror dan tekanan dari pihak luar saat mendampingi Bharada E.
Keputusan ini terkesan tiba-tiba, bahkan belum genap seminggu.
Pasanya, Deolipa dan Boerhanuddin sempat mendapat respons positif dari publik ketika mendampingi Bharada E.
Pada pertemuan pertama Deolipa dan Boerhanuddin dengan kliennya, Bharada E bersedia mengungkap detail peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari penuturan sebelumnya.
Eliezer mengaku tidak ada baku tembak di rumah tersebut, berbeda dari narasi sebelumnya yang disebutkan oleh polisi.
Peristiwa sebenarnya adalah Bharada E ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

5. Ditunjuk oleh Bareskim untuk jadi Pengacara Bharada E
Sebelumnya ramai diberitakan, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Namun, Andreas enggan mengungkap alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Setelah Andreas mengundurkan diri, Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.
Penunjukkan itu diumumkan oleh Deolipa saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari TribunCirebon.com.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik
6. Bareskrim Polri Membenarkan Kabar Pencabutan Deolipa sebagai Pengacara Bharada E

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.