Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Ferdy Sambo Panggil Brigadir RR dan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J Usai Istri Mengadu

Eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan). Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah istrinya mengadu hingga bunuh Brigadir J. 

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Ini Kata Polri

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved