Polisi Tembak Polisi
LPSK Belum Dapat Keterangan Apapun dari Pemeriksaan Psikologis Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
LPSK belum juga mendapatkan keterangan apapun dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejauh ini pihaknya belum juga mendapatkan keterangan apapun dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Itu juga termasuk pada pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa kemarin.
Pemeriksaan assessment psikologis itu sendiri dilakukan di rumah pribadi Putri Candrawathi yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau (Putri Candrawathi), rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannya.
Alhasil kata dia, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apapun dari Putri Candrawathi meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspon. Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," tutur Hasto.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK yakni maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta kepada tim untuk membuat risalah.
Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.
"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada bu Putri, saya kira perkembangannya itu," tukas Hasto.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.
"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," tukasnya.