Polisi Tembak Polisi
Ketua Komnas HAM Ungkap Dampak Jika Lembaganya Gagal Jaga Imparsialitas pada Kasus Brigadir J
Imparsialitas dari Komnas HAM setiap negara termasuk Indonesia, kata Taufan, menjadi salah satu indikator utama dalam memberikan akreditasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan dampak bila Komnas HAM gagal menjaga prinsip imparsialitas dalam pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengatakan Komnas HAM Republik Indonesia merupakan anggota dari Global Alliance National Human Rights Institution atau aliansi global Komnas-Komnas HAM seluruh dunia yang berbasis di Jenewa.
Setiap saat, Komnas HAM RI di-assessment dan dimonitor.
Imparsialitas dari Komnas HAM setiap negara termasuk Indonesia, kata Taufan, menjadi salah satu indikator utama dalam memberikan akreditasi.
Baca juga: Dua Mandat Komnas HAM Lakukan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
Ia bersyukur sampai hari ini akreditasi Komnas HAM RI masih A.
"Jadi kalau seandainya imparsialitas itu tidak kami jaga, dengan kami misalnya masuk dalam Timsus yang dibentuk Kapolri, meskipun tujuannya baik, maka sangat dimungkinkan misalnya akreditasi Indonesia itu menjadi B," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).
"Dan itu akan berdampak terhadap advokasi dan negosiasi maupun langkah-langkah Komnas HAM yang mewakili Negara Indonesia di pentas international terutama di PBB," sambung dia.
Taufan mengungkapkan dalam audiensinya dengan Tim Khusus bentukan Kapolri pada awal penyelidikan, pihaknya telah menegaskan prinsip imparsialitas yang harus dijaga Komnas HAM.
Oleh karena itu, kata Taufan, Komnas HAM tidak bisa masuk ke dalam Timsus.
"Kami juga menegaskan pada saat itu prinsip imparsialitas yang harus dijaga oleh Komnas HAM. Dengan itu Komnas HAM tidak bisa masuk ke dalam Timsus yang dibentuk oleh Kapolri meskipun kita ini mitra kerja, bukan karena ada satu dan lain hal yang misalnya kami tidak berkenan," kata Taufan.
"Tapi lebih karena itulah bunyi atau mandat Undang-Undang 39 tahun 1999 (tentang HAM)," sambung dia.