Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dua Mandat Komnas HAM Lakukan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Taufan Damanik menjelaskan dua mandat yang dijadikan dasar Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dua mandat yang dijadikan dasar Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, kata Taufan, adalah Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, lanjut dia, Komnas HAM juga memiliki mandat yang dituangkan juga dalam MoU antara Komnas HAM dengan Kapolri mengenai tugas fungsi sebagai pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya

"Dengan dua tugas atau mandat tadi itu, Komnas HAM dalam kasus Brigadir J ini, itu melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan misalnya sebagai contoh yang sudah sangat jelas ada peristiwa kematian. Jadi ada kaitan dengan isu right to life atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).

Tetapi selain itu, lanjut Taufan, hal yang juga tidak kalah penting dan seriusnya dalam isu hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip fair trial.

Prinsip-prinsip fair trial, kata Taufan, harus dipastikan berjalan dengan benar dalam proses penegakan hukum dari mulai awal sampai persidangan.

Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, di antaranya adalah mendapatkan informasi dan fakta yang benar.

Dengan demikian, kata dia, keadilan bagi para pihak atau yang disebut sebagai access to justice diharapkan bisa terpenuhi.

"Jadi isu fair trial dan access to justice adalah isu hak asasi manusia yang ingin didalami oleh Komnas HAM dalam menyelidiki dan memantau atau mengawasi kasus Brigadir J ini," kata Taufan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved