Polisi Tembak Polisi
Nasib Ferdy Sambo: Sempat Disebut Berpotensi jadi Kapolri, Kini Terancam Hukuman Mati
Nasib dari Ferdy Sambo kini telah berubah. Dirinya sempat disebut sosok yang berpotensi menjadi Kapolri, tapi saat ini ia terancam hukuman mati.
Kini Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Karier Ferdy Sambo yang melejit di usia yang tergolong muda tercoreng setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan ini disampaikakan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer adalah perintah dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Polisi Amankan 6 Barang, Berkaitan dengan Penembakan Brigadir J?
Listyo Sigit menambahkan bahwa Timsus bentukannya menemukan fakta tidak adanya aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," bebernya Kapolri dikutip dari Tribunnews.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, Ferdy Sambo memilik peran sebagai pemberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa atas kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan meskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," tuturnya.
Baca juga: Mengapa Ada Pasukan Brimob Bersenjata saat Penggeledahan di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawabannya
Kemudian, Komjen Agus menyampaikan berdasarkan keputusan penyidik, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi