Polisi Tembak Polisi
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dan tetapkan Ferdy Sambo tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dan menjadikan Ferdy Sambo tersangka.
"Saya sebagai pimpinan komisi III, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Ahmad Sahroni kepada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Menurut Ahmad Sahroni, penjelasan Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sangat terang benderang.
"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak menciderai logika serta hati nurani masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Sehari Sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Kondisi Ibu Brigadir J Mendadak Drop
Karena itu, ia berharap agar kasus tersebut berlanjut hingga proses persidangan sebab momentum yang baik bagi Polri.
"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," ungkap Ahmad Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mahfud MD dan Kapolri Bicara Soal Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diskenario Ferdy Sambo
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri,