Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Editor: bunga pradipta p
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. 

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.

Akses menuju rumah pribadi mertuanya Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dijaga ketat anggota Korps Brimob dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan bersiaga di lokasi. Penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO)
Akses menuju rumah pribadi mertuanya Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dijaga ketat anggota Korps Brimob dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan bersiaga di lokasi. Penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Awal Kematian hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.

"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."

"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved