Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang 'Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. 

Namun, ia menegaskan, "terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan."

"Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong," ujarnya.

Menurut Sigit, semua itu demi kebaikan organisasi yang telah susah payah berjuang.

Janji Kapolri itu tampaknya benar-benar terbukti.

Pasalnya, tadi malam Kapolri langsung mengumumkan petinggi Polri yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

5 Janji Kapolri Sebelum Dilantik

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 27 Januari 2021 di Istana Presiden Jakarta.

Sebelum dilantik jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo disetujui  Komisi III DPR dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (20/1/2021).

Saat berbicara dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di depan Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo memaparkan sejumlah komitmen dan janji jika terpilih jadi Kapolri saat itu:

Berikut beberapa di antaranya:

1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas

Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian.

Ia mengatakan di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved