Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jujur ke Penyidik dan Jangan Sembunyi di Balik Layar
Ayah Brigadir J meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk jujur kepada penyidik terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mewakili pihak keluarga menyampaikan pesan kepada Putri Candrawathi setelah suaminya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Samuel berpesan agar Putri jangan selalu bersembunyi di balik layar saja, terlebih saat sekarang Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Tak hanya itu, Samuel juga meminta Putri untuk tampil di depan publik dan jujur kepada penyidik terkait apa yang sebenarnya terjadi saat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Kepada Ibu Putri, kiranya Ibu Putri jangan selalu bersembunyi di balik layar. Tampillah ke permukaan."
"Sekarang polisi telah menetapkan Bapak Ferdy Sambo selaku tersangka, jujurlah terhadap penyidik," kata Samuel dalam tayangan video unggahan akun Facebook Tribun Jambi, Selasa (9/8/2022).
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Samuel menuturkan pihak keluarga akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditahan setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Samuel juga berharap agar proses hukum pada kasus kematian Brigadir J ini bisa berjalan seadil-adilnya.
"Kita keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan kepada tim lawyer untuk mengawal semua permasalahan ini. Dan kiranya hukum berjalan seadil-adilnya, jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ungkap Samuel.
Baca juga: Samuel Hutabarat Minta Irjen Ferdy Sambo Terus Terang ke Penyidik soal Motif Penembakan Brigadir J
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan tersangka baru dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.
Kemudian menurut timsus, peristiwa ini adalah murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Sigit menyebut Ferdy Sambo juga dengan sengaja melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat pristiwa ini menjadi semakin terang. Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak."
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," imbuh Sigit.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Dokter yang Lakukan Autopsi Pertama Diperiksa, Ini Alasannya
Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Polri Dalami Kemungkinan Irjen Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J Hingga Tewas
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)