Polisi Tembak Polisi
Kapolri Gali Keterangan Saksi dan Putri untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa menjelaskan apa motif atau peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Lalu sekarang sudah ada tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," jelas dia.
Baca juga: Polri Jelaskan Maksud Terjunkan Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)