Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo

Satu jam jelang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus kematian penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi anggota Brimob bersenjata lengkap.
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi Terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi Terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi Terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.

Saat dikonfirmasi lagi, Dedi mengatakan, tersangka baru akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Videonya Disorot Tepis Kejanggalan Kematian Brigadir J, Benny Mamoto: Kompolnas Tak Boleh Intervensi

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved