Minggu, 5 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi

Berikut kilas balik kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Istimewa
Berikut kilas balik kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kilas balik kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Imbas dari kasus tersebut Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022) malam. 

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Adapun penahanan dilakukan guna penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. 

Inilah kilas balik tentang kasus Roy Suryo terkait unggahan meme stupa yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

Baca juga: ALASAN Polisi Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme Borobudur Mirip Jokowi

Bermula dari Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Kasus yang menimpa Roy Suryo ini bermula dari meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi

Meme tersebut diunggah Roy Suryo di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/7/2022) lalu. 

Adapun maksut unggahan meme tersebut karena Roy Suryo ingin mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.

Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022).
Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022). (Tangkap layar dari akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2)

Atas unggahannya Roy Suryo pun menuai banyak kritikan. 

Mengetahui unggahannya menuai polemik Roy Suryo akhirnya menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf. 

Roy Suryo kemudian melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut. 

Adu lapor pun terjadi, Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin, (20/6/2022).

Diwartakan Tribunnews, Roy Suryo dituding menyebarkan meme yang dinilai melecehkan agama Budha. 

Adu Lapor 

Laporan Roy Suryo pada tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur dinyatakan gugur. 

Dikutip Kompas.com, kepolisian sempat menyatakan laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada Kamis (16/7/2022), tidak memenuhi unsur pidana.

Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin, (20/6/2022).

Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu juga pada Senin, (20/6/2022).

"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Sempat Mengadu ke LPSK

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo sebelumnya juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.

Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). 

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sempat Tak Ditahan Kepolisian karena Sakit

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada  Jumat (22/7/2022) malam. 

Saat keluar, Roy Suryo tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.

Polisi mengonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Roy Suryo tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah menuruni tangga, Roy Suryo dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.

Roy Suryo Resmi Ditahan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan. 

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana/Oktaviani Wahyu) (Kompas.com/Larissa Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved