Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Masyarakat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Langkah Kapolri mencopot sejumlah perwira, termasuk tiga jenderal, kasus tewasnya Brigadir J mendapat apresiasi

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Dari kiri ke kanan: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Inilah sosok dan profil tiga perwira tinggi yang dimutasi Kapolri. Langkah Kapolri mencopot perwira tinggi tersebut mendapat apresiasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Malvyandie
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kapolri mencopot sejumlah perwira, termasuk tiga jenderal, yang terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen (Pol) Ferdy Sambo mendapat apresiasi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengapresiasi keseriusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Teka-Teki 4 Perwira Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Lira acungi jempol sikap berani Kapolri menindak tegas aparat kepolisian yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Birgadir J.

"LIRA acungi jempol pada Kapolri yang mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus Brigadir J ini. Kami yakin ini baru permulaan. Masih banyak episode lain yang akan terungkap, terang benderang. 100 persen kita dukung langkah Kapolri," kata Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani.

Menurut Andi, tidak mudah menyelesaikan persoalan yang akar masalahnya diduga dari dalam rumah sendiri.

Hanya mereka yang punya keberanian dan keteladanan yang bisa membuka semuanya.

"Kapolri dengan jiwa besarnya mengumumkan ke publik bahwa ada 25 personel polisi yang bermasalah. Mereka sudah diperiksa, dimutasi, dan bahkan terancam dipidana karena menghambat proses pengungkapan kasus ini. Siapa yang main-main akan disikat Kapolri," terangnya.

Dengan sikap Kapolri yang tegas dan transparan, tambah Andi, akan semakin menambah kepercayaan publik kepada Kepolisian.

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa dalam Tewasnya Kasus Brigadir J, Bukti Cermin Polri Presisi

"Berdasarkan hasil survei LSI bulan Juli 2022, kepolisian menjadi lembaga penegak hukum di Indonesia dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Itu artinya publik masih percaya Kapolri akan terus menjaga marwah lembaganya, menempatkan hukum sebagai panglima," tutup Dosen Hukum UIN Jakarta ini.

Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.

Demikian dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).

"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," ujar Teguh.

Baca juga: 13 Barang Brigadir J Belum Dikembalikan kepada Keluarga: Ini Daftarnya

Dia juga menyoroti  langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopt sejumlah perwira tinggi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Langkah tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).

Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi perwira tinggi Yanma Polri.

"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," kata Teguh.

Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Menurut dia hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Baca juga: Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost

"Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011," katanya.

Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, menurut Teguh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi," ungkapnya ketika itu.

Menurut Teguh, komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit  saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J, sebagai berikut:

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri 

Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri 

AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri. 

AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved