Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Brigadir J.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan) - Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran 

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat perwira sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.

Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Pernah Muncul di Publik, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.

Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved