Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Divonis 2 Sampai 3 Tahun
Aulia Imran Magribi dihukum 2,5 tahun penjara, sementara Ryan Ahmad Ronas dihukum 3,5 tahun bui.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua konsultan pajak pada PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di hotel Kartika Chandra pada Januari 2018.
Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura ternyata uang yang dibawa hanya Rp13,2 miliar sehingga masih kurang Rp1,8 miliar.
Aulia Imran dan Ryan Ahmad hanya memberikan tambahan Rp300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp1,5 miliar adalah fee untuk Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.