Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisisnya terkait serangan terencana setelah Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Polri bahkan menyebut tembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir J buka karena pembelaan diri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN). 

"Semakin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana."

"Begitulah matematika kejahatan yang terencana," jelas Reza.

Baca juga: Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu

Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan pada Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain

Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," katanya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved