Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Daftar 25 Personel yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Pati hingga Bintara

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Tangkap Layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Tim khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personelterkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, merespons sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya.

Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya menanggapi positif sikap Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf, ini mahal sekali."

"Di mana selama ini? Jadi, atas nama keluarga, lembaga atau kuasa hukum, permintaan maaf ini kami sikapi positif," kata Nelson Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

"Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya.

Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.

"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson.

"Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya.

Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved