Kamis, 2 Oktober 2025

Bukan yang Pertama, Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo Ternyata telah Diperiksa 2 Kali

Sambo dimintai keterangannya tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Kamis (14/7/2022) dan Jumat (15/7/2022) lalu

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Irjen Ferdy Sambo dan istri - Tak hanya mengumumkan tersangka, Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan, akan mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kini merupakan Kadiv Propam Nonaktif. 

“Kami sudah cek, sudah diperiksa (Irjen Ferdy Sambo) memang semua kegiatan yang dilakukan oleh tim khusus ini tidak semuanya diumumkan ke publik,” kata Benny Mamoto dalam Kompas Malam, Selasa (2/8/2022).

Kompolnas, kata Benny Mamoto, memastikan akan terus mengawasi dan mengkuti perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Tim Khusus Kapolri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Dia mengatakan perihal hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya nanti itu biar tim khusus lah yang menyampaikan, kami hanya mengecek apakah sudah dilakukan, ternyata sudah dilakukan,” kata Benny Mamoto.

Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang membentuk tim khusus untuk dapat mengungkap perkara tewasnya Brigadir J secara profesional.

Adapun Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 setelah baku tembak dengan Bharada E.

Di dalam tim khusus bentukan Kapolri tersebut, ada Kompolnas dan Komnas HAM yang bekerja secara eksternal dan independen untuk perkara ini.

Teracam 15 Tahun Penjara 

Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana.

 "Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatannya".

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J (Instagram @divpropampolri)

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E hingga malam ini berada di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.

Setelah penetapan tersangka, ungkapnya, akan dilakukan penahanan terhadap nama tersebut.

"Mulai malam ini ditahan," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved