Bukan yang Pertama, Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo Ternyata telah Diperiksa 2 Kali
Sambo dimintai keterangannya tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Kamis (14/7/2022) dan Jumat (15/7/2022) lalu
“Kami sudah cek, sudah diperiksa (Irjen Ferdy Sambo) memang semua kegiatan yang dilakukan oleh tim khusus ini tidak semuanya diumumkan ke publik,” kata Benny Mamoto dalam Kompas Malam, Selasa (2/8/2022).
Kompolnas, kata Benny Mamoto, memastikan akan terus mengawasi dan mengkuti perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Tim Khusus Kapolri Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Dia mengatakan perihal hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya nanti itu biar tim khusus lah yang menyampaikan, kami hanya mengecek apakah sudah dilakukan, ternyata sudah dilakukan,” kata Benny Mamoto.
Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang membentuk tim khusus untuk dapat mengungkap perkara tewasnya Brigadir J secara profesional.
Adapun Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 setelah baku tembak dengan Bharada E.
Di dalam tim khusus bentukan Kapolri tersebut, ada Kompolnas dan Komnas HAM yang bekerja secara eksternal dan independen untuk perkara ini.
Teracam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana.
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatannya".

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E hingga malam ini berada di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.
Setelah penetapan tersangka, ungkapnya, akan dilakukan penahanan terhadap nama tersebut.
"Mulai malam ini ditahan," ungkapnya.