Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kepastian Tentang Laporan Kasus Pelecehan Kliennya
Kuasa hukum Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J secara transparan
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.
"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."
"Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.
"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."
Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati
"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."
"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.
Terkait pemberitaan Putri Candrawati memiliki luka memar, kata Arman, itu tidak ada sama sekali.
"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," lanjut Arman.
Araman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.
Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.
Baca juga: Respon Komnas HAM Terkait Bharada E jadi Tersangka hingga Singgung soal Keadaan Putri Candrawathi
"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."
"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."
"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.
Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.
"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.
Baca juga: Putri Candrawathi Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa agar Istri Saya Segera Pulih
LPSK Dalami Pengajuan Perlindungan
LPSK akan melakukan pendalaman terkait dengan kebenaran alasan Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK karena ia merasa menjadi korban pelecehan seksual atas tindakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menindaklanjuti hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.
Sehingga, LPSK dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pengajuan perlindungan ini.
"Cuman, saya nanti berpesan (agar) LPSK ini harus mendalami lebih jauh (terkait alasan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi)."
Baca juga: Ada Kemungkinan Putri Candrawathi akan Jalani Assessment Psikologis oleh LPSK di Kediaman Pribadi
"Terkait trauma yang dialami oleh Ibu P ini apakah karena kekerasan seksual ataukah ada sebab lain, itu juga perlu kita dalami."
"Jangan-jangan (traumanya) karena (ada) pemberitaan (tentang dirinya dan suaminya)," kata Hasto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/8/2022).
Sebab, hingga saat ini Putri Chandrawati belum bisa dimintai keterangan.
Apalagi pada penjadwalan Rabu (27/7/2022) kemarin, Putri Candrawathi tidah hadir dalam pemanggilan LPSK.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)