Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Akun Instagram Diduga Milik Bharada E Diserbu Netizen, Dihujat hingga Didukung untuk Bicara Jujur

Satu akun Instagram diyakini sebagian netizen milik Bharada E. Tertera nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pemiliknya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J nilai pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E tak tepat

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). (Kloase Tribunnews.com)

Menanggapi pasal yang diterapkan terhadap kliennya, Andreas menyatakan kalau pasal tersebut dinilai tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ucap Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sebab kata dia, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.

Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia

"Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," sambungnya.

Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.

Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut.

"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved