Kasus Asabri
Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ASABRI
Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dana ASABRI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun terkait korupsi dana ASABRI tahun 2014-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di antaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.
Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.