Polisi Tembak Polisi
LPSK Siap Lindungi ART dan Ajudan Ferdy Sambo, Jika Mereka Jadi Saksi Kasus Penembakan Brigadir J
LPSK siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk jika memang ada asisten rumah tangga, sopir atau ajudan lain yang menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir J ini.
"Prinsipnya begini, kalau LPSK tentu terbuka bagi semua pihak yang merasa mempunyai kesaksian atau yang merasa menjadi korban dalam suatu tindak pidana untuk mengajukan permohonan perlindungan."
"Untuk memberikan perlindungan ada proses yang harus kita lakukan. LPSK harus melakukan investigasi assesment dan sebagainya."
"Termasuk kalau misalnya ada saksi-saksi yang pada waktu itu, waktu kejadian itu, ada di rumah, ini kan potensial menjadi saksi, ya mestinya ini bisa dijadikan saksi."
"Misalnya orang yang ada di lokasi itu ada dua orang ya, katanya ada satu ajudan juga dan orang asisten rumah tangga atau supir dan itu saya kira potensial dia menjadi saksi (dan akan kita lindungi)," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Psikolog Keluarga Putri Candrawathi Tawarkan Hasil Pemeriksaannya, LPSK Menolak
Kendati demikian, penetapan pemberian perlindungan, kata Hasto, harus sesuai dengan proses penyidikkan para penegak hukum.
"Tapi itu kan masih ranahnya penegak hukum nih, siapa saja yang bisa dijadikan saksi dan sebagainya, jadi kalau LPSK tidak masuk ke ranah apa substansi hukum itu," sambung Hasto.
Diharapkan dengan adanya perlindungan ini, para saksi merasa aman dan bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
"LPSK memberikan layanan perlindungan pada saksi maupun korban agar proses peradilan itu berjalan baik bisa tercapai keadilan yang lebih sempurna."
"Karena kesaksian para saksi dan korban ini tidak dilakukan dalam kondisi tertekan terintimidasi dan sebagainya," terang Hasto.
Baca juga: LPSK: Hasil Assessment Psikologis Bharada E Keluar 2 Pekan ke Depan
Terkait dengan harus adanya pengajuan dari pihak yang merasa menjadi saksi atau korban atas peristiwa ini, Hasto mengatakan bahwa LPSK juga bisa mengambil langkah awal untuk memberikan bantuan.
"(Terkait perlindungan sifatnya harus mengajukan) Tidak juga, kalau misalnya kita melihat ada potensi seseorang mempunyai kesaksian dan sebagainya, kita bisa berinisiatif (memberikan perlindungan di awal tanpa diminta," jelas Hasto.
Tetapi. sambung Hasto, tetap saja menunggu penyelidikan aparat penegak hukum terlebih dahulu.
"Apakah dia nanti menjadi saksi atau bukan kan tergantung aparat penegak hukum"
"Kita mulai harus segera mulai, selain berusaha untuk menemui para pemohon, kita juga akan melakukan recheck dan crosscheck ke berbagai pihak."
Baca juga: ALASAN Keluarga Brigadir J Tak Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Kuasa Hukum Bahas Rasa Tidak Percaya
"Misalnya aparat penegak hukum, Komnas HAM, pengacara dan sebagainya nanti kita akan hubungi untuk untuk mendapatkan informasi dalam rangka memberikan putusan apakah layak atau tidak mendapatkan perlindungan," jelas Hasto.
Tapi saat ini, LPSK masih kesulitan dalam menentukan siapa yang akan dilindungi.
"(Pasalnya) sekarang kan belum jelas ini siapa korban, siapa pelaku, siapa saksi, itu belum jelas."
"Jadi LPSK juga masih sulit untuk melakukan assesment," jelas Hasto.
Belum Pastikan Lindungi Bharada E
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E hingga kini belum mendapat jawaban dari LPSK.
Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir J, status Bharada E belum jelas.
LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.
Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.
"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."

Baca juga: Mengapa Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK Seperti Bharada E? Ini Kata Kuasa Hukum
"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."
"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."
"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."
"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik, karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPS akan menolak permohonan itu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)