Polisi Tembak Polisi
Adu Pendapat Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo dan Pengacara Brigadir J soal Laporan Dugaan Pelecehan
Patra M Zein, Kuasa hukum Putri Chandrawati memberi tanggapan soal permintaan SP3 atas laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh kliennya.
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Pasal 289 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Theresia Felisiani)