Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Adu Pendapat Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo dan Pengacara Brigadir J soal Laporan Dugaan Pelecehan

Patra M Zein, Kuasa hukum Putri Chandrawati memberi tanggapan soal permintaan SP3 atas laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
YouTube Kompas Tv
Patra M Zein, Kuasa hukum Putri Chandrawati memberi tanggapan soal permintaan SP3 atas laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh kliennya. 

Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban. 

Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim untuk menangani kematian Brigadir J. 

"Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv

"itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri)," lanjutnya. 

Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.

Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). Kini kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditangani Bareskrim Polri.(Kolase Tribunnews.com)

Laporan terkait Dugaan Asusila

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved