Polisi Tembak Polisi
Mengenal Jabatan Kepala Satgassus Polri yang Kini Tak Lagi Dijabat Ferdy Sambo: Apa Saja Tugasnya?
Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kasatgassus Polri. Apa tugas Kasatgassus di Polri?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Apa sebenarnya wewenang dan tugas di posisi tersebut?
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebagai informasi, wewenang Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di Kepolisian.
Oleh karena itu Kasatgassus adalah orang yang mengepalai petugas Polri yang melakukan tugas-tugas seperti di atas.
Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Jabatan itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dinonaktifkan dari Kadiv Propam
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
Penonaktifan dilakukan demi penyelidikan yang obyektif terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri mengatakan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan untuk menjaga proses pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo agar obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sehingga rangkaian proses penyidikan berjalan dengan baik.
Divisi Propam Polri selanjutnya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy.
Komnas HAM soroti CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tak Berfungsi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kesulitan itu disebabkan kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tak berfungsi.
"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ahmad Taufan Damanik mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tewasnya Brigadir J mudah untuk diungkap.
Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.
"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.
"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Ahmad Taufan Damanik,
Karena itu, Ahmad Taufan Damanik menegaskan tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," ucap Ahmad Taufan Damanik.
LPSK Bakal Periksa Kondisi Psikologi Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal tetap memeriksa kondisi psikologis istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi meski pihak keluarga sudah memiliki tim psikolog sendiri.
Bahkan tim psikolog tersebut sudah datang ke LPSK bersama tim kuasa hukum Putri Candrawathi pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan mengacu pada Undang-undang terkait dengan perolehan assessment perlindungan kepada setiap pemohon.
Adapun caranya yakni dengan melakukan pemeriksan assessment psikologis secara langsung kepada yang bersangkutan.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).
"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.
Atas hal itu Edwin menegaskan, pihaknya akan mendapati hasil psikologis dari Putri Candrawathi secara mandiri tanpa harus mengambil hasil dari pihak lain dalam hal ini tim psikolog yang sudah disiapkan oleh pihak keluarga.
Sebab kata dia, sejauh ini psikolog dari keluarga Putri telah memberikan tawaran kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaannya sebagai bahan pemberian assessment perlindungan kepada Putri.
Akan tetapi LPSK kata Edwin akan tetap meminta kepada tim kuasa hukum dan keluarga untuk dapat bertemu dan memeriksa langsung kondisi psikologis yang bersangkutan.
"Satu syarat permohonan itu kan kami harus memeriksa polisi, pemeriksaan psikologi dari pemohon jadi kami tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lain," tukas Edwin.
Mengingat sudah dua kali panggilan Putri Candrawathi urung hadir menjalani pemeriksaan assessment psikologis maka Edwin menyatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang.
Adapun jadwalnya akan dilakukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Hanya saja Edwin enggan menyebutkan hari dan tanggal pasti pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.