Kontroversi ACT
Diduga Terima Aliran Dana dari ACT Rp10 Miliar, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) karena diduga menerima aliran donasi dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Ketua II Bidang Bisnis: Ridwan Yaqub;
- Ketua III Bidang Bisnis: Joko Purnomo;
- Ketua IV Bidang Anggota: Lukman Hakim;
- Ketua V Bidang Anggota: Fauzan;
- Sekretaris Umum: Rikzantara;
- Sekretaris I: Wahyudin;
- Sekretaris II: Dian Iskandar;
- Bendahara Umum: Lukman M Baga;
- Bendahara I: Didik Sutrisno.
Profil singkat Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam.
Koperasi Syariah 212 ini berdiri pada tanggal 6 Januari 2017.
Masih berdasarkan informasi di situs resminya, Koperasi Syariah 212 resmi didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
Baca juga: Aset-aset Kasus ACT Mulai Disita, 44 Mobil dan 12 Motor Kini Jadi Barang Bukti
Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk.
Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat.