Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?

Jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas?

Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan pemakaman kembali secara kedinasan, Rabu (27/7/2022). Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas? 

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.

"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jelang Tewasnya Brigadir J: Sempat Tertawa Bersama

Tanggalan Irjen Napoleon

Sementara itu Irjen Napoleon Bonaparte merespons perihal pemakaman ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan seusai proses autopsi ulang atau ekshumasi.

Menurut Napoleon Bonaparte, hal itu sudah selayaknya dilakukan kepada seluruh anggota kepolisian, demikian pula kepada Brigadir J.

"Selayaknya dari awal harusnya begitu. Baju ini coklat itu kami kenakan melalui seleksi dan keputusan negara kami menjadi abdi negara," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Sepanjang jalan pasti ada satu dua minimal pengabdian disitulah peran negara untuk menghargai itu," lanjut dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved