Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Choirul Anam Pastikan Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo: Tapi Kita Perkuat Sequence Ceritanya Dulu

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pihaknya pasti akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan istrinya terkait kasus kematian Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan). | Komnas HAM memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan istrinya terkait kasus kematian Brigadir J setelah sequence-sequence cerita kasus kematian Brigadir J sudah kuat. 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di antaranya memeriksa 6 orang ajudan Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo termasuk Bharada E yang sempat terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Namun hingga kini Komnas HAM belum juga melaksanakan pemeriksaan pada Irjen Ferdy Sambo ataupun istrinya yang pada saat kejadian ada bersama Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan bahwa Komnas HAM pasti akan memanggil Irjen Ferdy Sambo.

Anam juga mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan pada istri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J.

"Pasti kita akan panggil Pak Ferdy Sambo. Pasti kita akan meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo," kata Anam dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Bicara Lagi Soal Kematian Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Kepada yang Berbuat Jangan Sembunyi Kau

Namun sebelum itu, Anam menyebut Komnas HAM harus memperkuat sequence-sequence cerita kasus kematian Brigadir J terlebih dahulu.

Baru setelahnya Komnas HAM akan memanggil Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan.

"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sequence-sequence ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya. Baru nanti pasti ke Ferdy, pasti nanti juga akan ke TKP," terang Anam.

Meski demikian, hingga kini Anam masih enggan memberitahukan kapan waktu pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Publik Diminta Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku Sebelum Terbukti di Pengadilan

Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Ulang Brigadir J Secara Kedinasan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap sikap keberatan dari pihak keluarga karena adanya upacara kedinasan pada prosesi pemakaman ulang Brigadir J.

Menurut Arman istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan adanya upacara kedinasan karena Brigadir J adalah terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca juga: Misteri 17 Menit Sebelum Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Apa yang Terjadi dengan Putri?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved