Kontroversi ACT
Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT
Siapa pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Ketua I Bidang Bisnis: Firmanullah Firdaus;
- Ketua II Bidang Bisnis: Ridwan Yaqub;
- Ketua III Bidang Bisnis: Joko Purnomo;
- Ketua IV Bidang Anggota: Lukman Hakim;
- Ketua V Bidang Anggota: Fauzan;
- Sekretaris Umum: Rikzantara;
- Sekretaris I: Wahyudin;
- Sekretaris II: Dian Iskandar;
- Bendahara Umum: Lukman M Baga;
- Bendahara I: Didik Sutrisno.
Profil singkat Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam.
Koperasi Syariah 212 ini berdiri pada tanggal 6 Januari 2017.
Masih berdasarkan informasi di situs resminya, Koperasi Syariah 212 resmi didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
Baca juga: Aset-aset Kasus ACT Mulai Disita, 44 Mobil dan 12 Motor Kini Jadi Barang Bukti