Selasa, 30 September 2025

Kontroversi ACT

Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim

Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Igman Ibrahim
Logo ACT dan pendiri ACT, Ahyudin. Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (27/7/2022) malam. Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.

"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," jelasnya.

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Disebut Dapat Dana dari ACT Rp 10 Miliar, Bagaimana Sebenarnya Awal Berdirinya Koperasi Syariah 212?

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved