Selasa, 7 Oktober 2025

Bersalaman di Ruang Sidang, Seorang Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Ade Armando

Ade Armando dan seorang terdakwa pengeroyokan berjabat tangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Momen Terdakwa kasus pengeroyokan Al Fikri Hidayatullah (kiri) bersalaman dengan Ade Armando (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. 

Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Baca juga: Pulih dari Cedera, Ade Armando Mulai Buka-bukaan soal Insiden Pengeroyokan yang Dialaminya

Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved