Bersalaman di Ruang Sidang, Seorang Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Ade Armando
Ade Armando dan seorang terdakwa pengeroyokan berjabat tangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Baca juga: Pulih dari Cedera, Ade Armando Mulai Buka-bukaan soal Insiden Pengeroyokan yang Dialaminya
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.