Bersalaman di Ruang Sidang, Seorang Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Ade Armando
Ade Armando dan seorang terdakwa pengeroyokan berjabat tangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Sidang yang menghadirkan Ade Armando sebagai saksi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Sidang dimulai sekira pukul 15.42 WIB.
Awalnya, pegiat sosial media ini menjelaskan kronologi saat dirinya mengalami pengeroyokan ketika aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ade Armando Jelaskan Kronologi Pengeroyokan Dirinya di Depan Gedung DPR
Namun, Majelis Hakim sempat men-skors sidangsekira pukul 17.00 WIB.
Alasannya, karena seorang hakim anggota belum sempat makan hingga waktu salat Ashar.
Pada momen ini, seorang terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah datang menghampiri Ade Armando.
Baca juga: Datangi Sidang Pengeroyokan di PN Jakpus, Ade Armando Berharap Pelaku Diberi Hukuman Setimpal
Ia bersalaman dengan Ade Armando dan meminta maaf atas tindakannya.
“Minta maaf ya bang,” kata Al Fikri.
“Iya sama-sama. Saya percaya kamu itu anak baik,” sahut Ade Armando.

“Berbakti sama ibu. Jangan kecewain ibu ya,” lanjut Ade.
Tak lama setelah itu, ibu terdakwa pun turut bersalaman dengan Ade Armando.
Wanita itu mengenakan pakaian pink dengan kerudung berocrak warna ungu.
"Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.
Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Baca juga: Pulih dari Cedera, Ade Armando Mulai Buka-bukaan soal Insiden Pengeroyokan yang Dialaminya
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.