Senin, 6 Oktober 2025

Penembakan di Semarang

Kopda Muslimin Masih Buron, Sang Istri Sempat Akan Diracun Pakai Air Kecubung dan Disantet

Kopda Muslimin pernah hendak meracun Rina Wulandari istrinya sendiri dengan air kecubung, dia juga pernah hendak menyantetnya.

Editor: Choirul Arifin
Tribunjateng.com/rahdyan trijoko pamungka
Lima tersangka kasus penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI yang diotaki oleh suaminya sendiri, Kopda Muslimin di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, yang berhasil ditangkap. Kopda Muslimin sempat hendak meracun Rini Wulandari dengan air kecubung. 

1. Sugiono alias Babi peran sebagai eksekutor.
2. Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono)
3. Supriono (naik motor beat) sebagai pengawas
4. Agus Santoso (naik motor beat sebagai pengawas
5. Dwi Sulistyo pemasok senjata api diduga rakitan

Irjen Luthfi mengatakan senjata api dibeli dengan harga Rp 3 juta. "H-3 terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan dengan harga sekitar Rp 3 juta," ujarnya.

Luthfi menambahkan jika eksekutor melakukan penembakan sebanyak dua kali atas perintah suami korban, Kopda Muslimin.

"Penembakan pertama tidak mematikan. Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan hingga kini tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopral Dua Muslimin (Kopda M) atas insiden penembakan istrinya sendiri Rina Wulandari di Semarang.

Bahkan Andika menegaskan kalau Kopda Muslimin merupakan master mind atau dalang dari insiden pembunuhan tersebut. Penetapan Kopda Muslimin sebagai otak dari pembunuhan tersebut didapati berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berarti yang masih loss yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," kata Andika.

Andika menegaskan kalau sejauh ini pihaknya bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap Kopda Muslimin.Bahkan jika memang nanti tertangkap, Andika telah menyiapkan beragam pasal untuk menjerat yang bersangkutan.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340 tapi juga KUHP militernya," ucap Andika.

Di akhir, Andika berpesan agar perkara suami bunuh istri ini bisa ditangani dan diproses secara profesional. Kendati demikian, Andika menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Kopda Muslimin.

Namun, di kesatuannya yakni di Arhanud Semarang, Kopda M dinyatakan telah beberapa hari tidak hadir tanpa izin.(Tribun Network/tri/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved