Polda Metro Sebut Kemacetan Saat Jam Berangkat Kantor di Jakarta Capai 54 Persen, Ini Sebarannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pada pagi hari kemacetan di jalan-jalan Jakarta mencapai 54 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut salah satu pemicu padatnya arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di ibu kota adalah jam kantor yang berbarengan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pada pagi hari kemacetan di jalan-jalan Jakarta mencapai 54 persen.
Atas permasalahan ini, pihaknya mengusulkan agar pertimbangan pengaturan jam kerja di Jakarta bisa didiskusikan oleh pihak terkait.
"Kalau saat ini kemacetan di Jakarta puncaknya pukul 09.00 WIB. Sebarannya sampai 54 persen, sehingga apakah ini nyaman?," kata Latif kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Latif menyebut, dampak yang ditimbulkan akibat kemacetan ini cukup kompleks. Sebab, negara akan merugu terus menerus apabila solusi penguraian kemacetan di ibu kota tak segera diatasi.
"Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp71 Triliun. Ini bukan hanya Jakarta memang, 71 triliun ini seluruh Indonesia gitu. Tapi macet di Jakarta turut menyumbang kerugian," jelas Latif.
Latif memaparkan beberapa ruas jalan yang sering menjadi biang kemacetan di Jakarta di pagi hari.
Ia mengungkapkan, tiga gerbang tol untuk masuk ke Jakarta yakni:
Cikampek, Jagorawi, Merak-Tangerang ke Jakarta adalah titik-titik di mana kemacetan sering terjadi di pagi hari.
"Kemudian Jalan arteri ada dari Kalimalang, Cakung, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, Daan Mogot. Semua masuk Jakarta di waktu bersamaan," ucap Latif.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Lantik Dua Pejabat Baru, Dirlantas dan Kabid Dokkes Resmi Dipimpin Direktur Baru
Karena keprihatinan itu, Latif menilai pengaturan jam kantor menjadi salah satu alternatif yang bisa berdampak untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan di ibu kota.
Usulannya pun beralasan, sebab ada waktu-waktu tertentu di mana kondisi ruas jalan di Jakarta ini terpantau lengang dan lancar.
"Kenapa saya mengusulkan? saya melihat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 9 pagi sampai 3 sore ada kelonggaran jalan. Kemudi setelah pukul 21.00 terjadi pelonggaran, berarti ini kan waktu pergerakan kendaraan. Jadi semestinya bisa kita atur," tuturnya.
Latif menambahkan, pengaturan jam kerja kantor ini berbeda dengan pengaturan waktu kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, pengaturan jam kerja kantor bertujuan untuk mengakselerasi peningkatan aktivitas ekonomi yang cenderung rugi apabila kemacetan tak diurai.
"Ini lebih luas lingkupnya, kemarin kan pembatasan berpengaruh sekali ke perekonomian. Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tutup Latif.