Pengamat Soroti Analisa Denny Indrayana soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Mardani Maming
Menurut pengamat antikorupsi Ma’ruf Asni, analisa Denny Indrayana bisa dijadikan pijakan menilai proses hukum kasus MArdani H Maming
Denny menyebut KPK selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini tidak bisa menunjukkan bukti aliran uang yang disebut diterima Mardani Maming.
“KPK sampaikan ada aliran dana kepada pemohon (Maming), enggak ada, bahwasanya dialihkan ke sana kemari, tetapi dari kita dengar tadi, tidak ada satu dalil bukti bahwa ada aliran dana kepada pemohon dalam hal ini adalah Mardani H. Maming,” kata dia.
Ia kembali menegaskan bahwa perkara ini adalah soal bisnis. Dan KPK mestinya tidak dikriminalisasikan.
“Kembali ke soal bisnis ya, pertama saya juga sepakat dengan termohon (KPK) bahwa kalau yang terkait dengan bisnis dan lain-lain itu memang lebih masuk ke substansi tipikornya [tindak pidana korupsinya] dan kita bicara praperadilan lebih ke arah prosedural, meskipun pasti tidak akan pernah bisa tidak pernah membahas sama sekali dugaan-dugaan tipikornya,” tambah Denny.