Jumat, 3 Oktober 2025

Rizieq Shihab Bebas

Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor

Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.

HO/
Eks Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor. 

"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

Rika lalu menjelaskan soal perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.

Menurutnya, hal itu berbeda tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.

"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."

"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan, ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," papar Rika.

Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). (YouTube Islamic Brotherhood Television)

Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketika di pondok pesantren, Rizieq akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.

"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," ungkapnya di kediaman Rizieq Shihab, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun, Aziz belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.

"Belum ada kabar, kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum

Sebagai informasi, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved