Senin, 6 Oktober 2025

Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Bukti Dakwaan Jaksa Lemah

Salah seorang kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya lemah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Bukti Dakwaan Jaksa Lemah 

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved