Daftar 17 Varian Es Krim Haagen-Dazs yang Ditarik oleh BPOM karena Mengandung Etilen Oksida
Daftar 17 Varian Es Krim Haagen-Dazs yang ditarik oleh BPOM karena mengandung Etilen Oksida, pestisida yang berfungsi sebagai fumigen.
9. Es Krim Rasa Coklat Hitam Ganache & Kacang Almond (Dark Chocolate Ganache & Almond Ice Cream): 100 ml dan 473 ml (mengandung perisa vanila)
Baca juga: Bahaya Etilen Oksida, Penyebab BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila

10. Es Krim Rasa Coklat Hitam Ganache dan Kacang Almond (Dark Chocolate Ganache and Almond Ice Cream): 9,46 liter (mengandung perisa vanila)
11. Es Krim Rasa Coklat Belgia (Ice Cream Belgian Chocolate): 100 ml dan 473 ml (mengandung perisa vanila)
12. Es Krim Rasa Cokelat Belgian (Belgian Chocolate Ice Cream): 9,46 liter (mengandung perisa vanila)
13. Es Krim Rasa Vanilla Karamel dengan Taburan Kacang Almond (Vanilla Caramel Almond Ice Cream): 80 ml (mengandung perisa vanila)
14. Es Krim Rasa Coklat dengan Taburan Almond Coklat (Chocolate Choc Almond Ice Cream): 80 ml (mengandung perisa vanila)
15. Es Krim Rasa Bluberi (Blueberries & Cream Ice Cream): 100 ml dan 473 ml (mengandung perisa vanila)
16. Es Krim dengan Biskuit Karamel dan Krim: 100 ml dan 473 ml (mengandung perisa vanila)
17. Es Krim dengan Biskuit Karamel dan Krim: 9,46 liter (mengandung perisa vanila).
Es krim Haagen-Dazs yang tidak termasuk dalam dafter terlarang di atas masih diperbolehkan beredar karena tidak mengandung perisa vanila dan/atau Etilen Oksida.
Baca juga: Bahaya Ice Smoke bagi Kesehatan, Sereal Dragon Breath yang Dicampur Nitrogen Cair

Mengapa Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Ditarik BPOM?
BPOM menjelaskan alasan penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila.
Kandungan Etilen Oksida dalam produk tersebut adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigen.
Codex Allimentarius Commision (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Jika masyarakat menemukan produk es kirm merk Haagen-Dazs rasa vanila atau dengan varian yang mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Saat ini, BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Es Krim Haagen-Dazs Ditarik BPOM