Jumat, 3 Oktober 2025

Rizieq Shihab Bebas

VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor

Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni, melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat

Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022) dan disambut keluarga.
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022) dan disambut keluarga. (ISTIMEWA)

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved