Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang

Kejaksaan Agung RI menyampaikan FB hanya berstatus tahanan kota. Alasan tidak ditahan karena faktor usia yang sudah 74 tahun

Dan, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung langsung menahan kelima tersangka tersebut.

FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

ASS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

MR di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kemudian, BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Dan HW alias RH di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Fazwar Bujang dan kawan-kawan.

Dikatakan Ketut, pada 2011-2019 PT Krakatau Steel (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batu bara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel tahun 2007 lantas menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

"Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering," ungkap Ketut.

Ketut mengungkap bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Hasil pekerjaan BFC, lanjutnya, saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

"Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," kata Ketut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved