Selasa, 30 September 2025

Jaga Ketahanan Pangan, Pengamat Apresiasi Langkah Pemerintah Terbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Rosyid A Azhari
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

"Dalam persepektif ekonomi, Pementan No.10/2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan  Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam atasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

Baca juga: Harga Dilepas ke Pasar, Pemerintah Belum Berencana Bikin Peraturan HET Pupuk Nonsubsidi

"Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi ini, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol," jelasnya singkat.

Sehingga para petani kecil, kata dia, bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah

Terkait peraturan pupuk bersubsidi ini, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berharap agar seluruh stakeholder dan elemen masyarakat berikan dukungan terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik, salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” terangnya.

Subsidi pupuk yang merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membantu para petani yang membutuhkan bantuan.

Sehingga diharapkan dengan hadirnya aturan subsidi pupuk terbaru ini akan meningkatkan produktvitas pertanian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved