Polisi Tembak Polisi
Bareskrim Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Baca juga: Beda Versi HP Brigadir J: Pengacara Keluarga Sebut Belum Ketemu, Polri Nyatakan Sedang Diteliti
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Buat Laporan Polisi
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.