Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan pengoplos tabung gas elpiji 3 kg, negara rugi miliaran rupiah.
"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," kata Martua .
Atas praktik suntik gas atau pengoplosan ini, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," bunyi pasal tersebut.