Sabtu, 4 Oktober 2025

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan pengoplos tabung gas elpiji 3 kg, negara rugi miliaran rupiah.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/dok. Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan yang dilakukan 14 tersangka di sebuah gudang penyimpanan gas elpiji di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). 

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," kata Martua .

Atas praktik suntik gas atau pengoplosan ini, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," bunyi pasal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved