Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyakit Mulut dan Kuku

Ombudsman Temukan Dugaan Kuat Maladministrasi Badan Karantina Pertanian dalam Penanganan PMK

Ombudsman RI menemukan adanya dugaan kuat terjadi maladministrasi dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Karantina Pertanian

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers secara Hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Kamis (14/7/2022). Ombudsman RI mengeluarkan hasil temuannya soal penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak sapi di Indonesia. 

"Lagi-lagi Ombudsman RI menilai dengan adanya penyebaran PMK di 5 provinsi dalam sebulan terakhir menandakan badan karantina jelas-jelas gagal dan tidak kompeten dalam menangani penyebaran pmk itu jelas," ucapnya.

Terlebih dalam catatan Ombudsman RI, kini wabah PMK tak hanya dialami oleh hewan ternak sapi, melainkan sudah terjadi juga di hewan ternak lain.

Beberapa hewan di antaranya yakni Kerbau, Kambing, Domba dan Babi.

"Pada laman siagapmk.id total hewan sakit mencapai 366.550 ekor, sembuh 140.321 ekor, yang mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh sekitar 220.102 ekor, dengan cakupan vaksinasi 476.650 ekor dengan jumlah penyebaran kasus di 22 provinsi saat ini tidak hanya di sapi, tapi juga masuk kerbau, kambing, domba dan babi," tuturnya.

"Jadi bukan di sapi saja sudah menyangkut ke hewan-jewan lainnya," sambung Yeka.

Lebih jauh, Ombudsman juga menilai, adanya potensi kerugian dalam jumlah besar pada merebaknya wabah PMK bagi para peternak dan pedagang hewan.

Di mana dalam data terkini Ombudsman RI, peternak sapi daging berpotensi mengalami kerugian tidak kurang dari Rp788,81 miliar. 

Atas hal itu, Ombudsman berpandangan kalau pemerintah harus meningkatkan mitigasi atau pencegahan terhadap penanganan PMK sebelum akhirnya para peternak mengalami kerugian besar.

"Bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers secara Hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Kamis (14/7/2022).

Kerugian tersebut kata dia, hanya dihitung pada peternak sapi daging, belum termasuk kerugian yang diderita oleh para petarnak sapi perah.

Yeka menyatakan, untuk peternak sapi perah juga berpotensi mengalami kerugian yang besar karena menurunnya secara drastis produksi susu sapi yang dihasilkan.

Jika dikalkulasikan maka dalam satu bulan peternak sapi perah akan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

"Potensi kerugiannya tidak kurang dari Rp6 Miliar perhari, atau dalam satu bulan bisa mencapai Rp1,7 Triliun," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved