Kemenkes Tetap Beri Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship Meski Terlambat
Pemberhentian sementara pemberian bantuan biaya hidup (BBH) dokter internship mengemuka seiring terbitnya surat edaran Nomor DG.02.04/IV/2266/2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pemberian Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship tetap dilanjutkan, meski ada keterlambatan. BBH akan diberikan secepatnya.
Diterangkan, bahwa keterlambatan waktu pemberian BBH dokter internship merupakan imbas dari adanya reviu usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2022.
“Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan. Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya reviu usulan revisi anggaran,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya, MKM, melalui keterangan yang diterima Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dokter Divisi Psikiatri Adiksi Unair: Tak Perlu Buru-buru Legalisasi Ganja untuk Medis
Ia memaparkan, adanya reviu usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berhubungan dengan perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut.
Pemberian BBH bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi.
Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Tertanggal 3 Maret 2016.
Viral di Sosial Media
Sebelumnya, pengguna Twitter @blookier mempertanyakan pemberhentian sementara BBH internship dengan terbitnya surat edaran pemberitahuan Nomor DG.02.04/IV/2266/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sugiyanto per 11 Juli 2022.
"Ada yg bisa tolong bantu angkat isu ini? Dokter internship rencananya diberhentikan bantuan hidupnya oleh pemerintah @KemenkesRI . Kami pekerja gratisan apa gimana? Untuk surat2 kami bayar, tp kami tidak dibayar," unggah @blookier.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh peserta internsip dokter Indonesia angkatan keempat 2021, angkatan pertama 2022, dan angkatan kedua 2022.
"Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan terkait dengan Pemberhentian Sementara Pencairan Anggaran pada DIPA Kantor Pusat Ditjen Nakes TA 2022 dengan nomor surat KU.01.04/4/7188/2022, Tanggal 29 Juni 2022 yang menyatakan agar dapat memberhentikan sementara pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan sampai dengan terbit DIPA yang baru, dalam hal ini termasuk juga pembayaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Indonesia untuk pembayaran bulan Juni 2022 bagi semua peserta PIDI aktif," demikian kutipan pernyataan dalam edaran tersebut.
Namun berselang satu hari tepatnya pada Selasa 12 Juli 2022, Sugiyanto menerbitkan surat pemberitahuan bernomor DG.02.04/2.1/2269/2022 tentang pembatalan surat edaran sebelumnya. Dalam surat terbaru itu menyampaikan ada keterlambatan sementara BBH Internship.
"Bantuan Biaya Hidup (BBH peserta PIDI akan tetap dibayarkan pada peserta PIDI aktif. Adapun proses pembayaran BBH bulan Juni 2022 akan dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022," demikian petikan keterangan surat edaran terbaru.