Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polri Sebut Bos Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim

Bos Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022). Polri Sebut Bos Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan bahwa Bos Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini Jumat (8/7/2022).

"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan menerangkan bahwa Henry Surya ditahan sesuai melakukan pemeriksaan kesehatan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Hasilnya, dia dinyatakan sehat oleh tim dokter kesehatan.

"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya kembali menangkap Bos Indosurya Henry Surya seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS:Sempat Bebas, Bareskrim Tangkap dan Tahan Lagi Bos Indosurya Henry Surya

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia kembali ditangkap dan ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam.

"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda yang didaftarkan para korban Indosurya.

"Iya, LP baru," pungkasnya.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved