Kontroversi ACT
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar disebut masih berkantor di Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar disebut masih berkantor meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaganya telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
"Iya (tetap berkantor)," kata seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia juga menyebut, hari ini kantor ACT tetap beroperasi meski izinnya dicabut pemerintah.
"Iya InsyaAllah masih tetap beroperasi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya masih beroperasi normal.
"Iya (masih beroperasi), mas yah," ucap Clara saat dihubungi.
Baca juga: Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Baca juga: ACT Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kementerian Sosial
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .